Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/49

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pemerintah, pula sebuah laporan tentang permufakatan dengan tulisan atau secara lisan, begitu pula tentang hasil-hasilnya.

(2) Dalam laporan yang termaksud dalam ayat pertama, Majelis mengemukakan pula perobahan-perobahan dalam usul yang mungkin perlu.

(3) Apabila diminta, dalam laporan disebutkan pendapat-pendapat seseorang anggota.

Pasal 46.

Laporan itu sedapat-dapatnya dicetak dibagikan kepada para anggota Senat, dan dengan perantaraan Ketua disampaikan kepada Pemerintah, untuk memberi kesempatan kepada Pemerintah, akan menjawabnya dengan tertulis, Dalam hal yang termaksud dalam pasal 133 (1) sub a, maka laporan itu dikirimkan pula kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 47.

Jawaban Pemerintah yang diterima atas laporan seksi, sedapat-dapatnya dicetak dibagi-bagikan kepada para anggota.

Pasal 48.

(1) Apabila, sesudah ada jawaban dari Pemerintah, dan sesudah bermusyawarah dengan Ketua Senat, Majelis Persiapan berpendapat, bahwa masalah itu cukup dipersiapkan untuk pembicaraan umum, maka Panitia dapat mengeluarkan sebuah laporan tambahan.

(2) Apa yang ditetapkan dalam pasal-pasal 45 sampai dengan 47 berlaku pula bagi laporan-tambahan ini.

Pasal 49.

(1) Setelah pemeriksaan persiapan selesai, Ketua Senat menentukan hari apa perundingan umum mengenai usul akan dimulai.

(2) Ketua berhak menyerahkan penetapan hari yang termaksud dalam ayat pertama kepada Senat; Senat berhak untuk mengadakan robahan dalam hari yang telah ditetapkan oleh Ketua.

45