Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/489

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

ayat (l) pasal ini, sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) kali dari jabatan yang akan diisi, kecuali apabila peraturan perundangan menentukan lain.

(3) Rapat Paripuma menetapkan calon dengan memperhatikan pertimbangan Badan Musyawarah.

Pasal 32.

Calon yang telah ditetapkan oleh DPR, disampaikan secara tertulis kepada Presiden.

Mengajukan Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif.

Pasal 33.

Pelaksanaan hak mengajukan Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif dan penyelesaian selanjutnya diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIII.

Mengajukan pertanyaan

Pasal 34.

(1) Siap Anggota DPR secara perseorangan maupun bersama-sama dapat mengajukan pertanyaan kepada Presiden.

(2) Pertanyaan itu harus tertulis, disusun singkat serta jelas dan disampaikan kepada Pimpinan DPR.

(3) Apabila dipandang perlu, Penanya, Pimpinan Fraksinya dan atau Pimpinan DPR dapat memberi/merninta penjelasan tentang pertanyaan tersebut.

(4) Pimpinan DPR setelah meneruskan pertanyaan itu kepada Presiden dengan disertai permintaan agar supaya mendapat jawaban dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, membagikan pertanyaan tersebut kepada para Anggota.

(5) Sebelum disampaikan kepada Presiden, pertanyaan itu tidak dapat diumumkan.

Pasal 35.

(1) Apabila jawaban atas pertanyaan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 disampaikan oleh Presiden dengan tertulis, maka tidak diadakan pembicaraan dengan lisan.

(2) Penanya dapat meminta supaya pertanyaan tersebut dijawab dengan lisan.

493