Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/488

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

DPR, para Pengusul berhak mengajukan perubahan atau menariknya kembali.

(2) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali harus ditandatangani oleh semua Pengusul dan disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan DPR yang kemudian membagikannya kepada para Anggota, dan mengirimkannya kepada Presiden.

(3) Apabila jumlah penandatangan suatu usul pernyataan pendapat yang belum memasuki pembicaraan tingkat I ternyata menjadi kurang dari 25 (dua puluh lima) orang, maka harus diadakan penambahan penandatangan hingga jumlahnya menjadi sekurang-kurangnya 25 (dua puluh Iima) orang dan tidak hanya terdiri dari satu Fraksi. Apabila sampai dua kali Masa Persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak dapat dipenuhi, maka usul tersebut menjadi gugur.

Pasal 29.

Setelah pembicaraan tingkat III selesai, maka pembicaraan diakhiri dengan tingkat IV, dimana DPR mengambil keputusan untuk menyetujui atau menolak usul pernyataan pendapat tersebut.

Pasa1 30.

(1) Apabila DPR memutuskan bahwa Presiden dianggap sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara, maka DPR menyampaikan pernyataan pendapat untuk mengingatkan Presiden (memorandum).

(2) Tata cara pengajuan usul pemyataan pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini serta penyelesaiannya, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 24 sampai dengan pasal 29.

(3) Pelaksanaan selanjutnya daripada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, disesuaikan dengan peraturan perundangan yang beriaku.

Mengajukan/Menganjurkan Seseorang, Jika Ditentukan Oleh Suatu Peraturan Perundangan

Pasal 31.

(1) Apabila suatu peraturan perundangan menentukan agar DPR mengajukan/menganjurkan calon untuk mengisi suatu jabatan, maka Rapat Paripurna menugaskan Badan Musyawarah untuk membicarakan dan kernudian memberikan pertimbangannya.

(2) Calon yang diajukan/dianjurkan sebagaimana dimaksud dalam

492