Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/485

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 17.

Badan Musyawarah menetapkan waktu bagi Fraksi-fraksi untuk mempelajari usul tersebut, dan waktu pembicaraannya dalam Rapat Paripurna.

Pasal 18.

(1) Selama suatu usul untuk mengadakan penyelidikan mengenai suatu hal belum disetujui oleh DPR, para Pengusul berhak untuk mengadakan perubahan atau menariknya kembali.

(2) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali harus ditandatangani oleh semua Pengusul dan disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan DPR yang kemudian membagikannya kepada para Anggota dan mengirimkannya kepada Presiden.

(3) Apabila jumlah penandatangan suatu usul untuk mengadakan penyelidikan mengenai sesuatu hal yang belum dibicarakan dalam Rapat Paripurna, ternyata menjadi kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal 15, maka harus diadakan penambahan penandatangan hingga jumlahnya mencukupi. Apabila sampai dua kali Masa Persidangan jumlah penandatangan yang diperlukan tidak dapat dipenuhi, maka usul itu menjadi gugur.

Pasal 19.

(1) Apabila DPR mernutuskan menyetujui usul mengadakan penyelidikan, DPR membentuk suatu Panitia Khusus Penyelidikan yang beranggotakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang.

(2) Keputusan DPR untuk mengadakan penyelidikan menentukan juga masa kerja dan biaya Panitia Khusus Penyelidikan.

(3) Atas permintaan Panitia Khusus Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, masa kerjanya dapat diperpanjang atau diperpendek oleh DPR.

Pasal 20.

(1) Panitia Khusus Penyelidikan harus memberikan Iaporan tertulis berkala sekurang-kurangnya sebulan sekali kepada Pimpinan DPR. Laporan itu dibagikan kepada para Anggota DPR dan dikirimkan kepada Presiden.

(2) Atas usul sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang Anggota DPR yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi, laporan berkala sebagairnana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dibicarakan dalam Rapat DPR kecuali apabila DPR menentukan lain.

489