Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/484

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Mengenai keterangan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diadakan pembicaraan dengan memberikan kesempatan kepada Pengusul maupun Anggota lainnya untuk mengemukakan pendapatnya.

(3) Atas pendapat para Pengusul dan atau Anggota lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, Presiden mernberikan jawabannya.

Pasal 14.

(1) Atas usul sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang Anggota DPR yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi, DPR dapat menyatakan pendapatnya terhadap jawaban Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal 13.

(2) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dapat diajukan usul pernyataan pendapat, yang diselesaikan menurut ketentuan yang dimaksud dalam pasal 24 sampai dengan pasal 29.

(3) Jika sampai waktu penutupan Masa Sidang yang bersangkutan ternyata tidak ada usul pernyataan pendapat yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka pembicaraan mengenai permintaan keterangan kepada Presiden tersebut dinyatakan selesai dalam Rapat Paripurna penurupan Masa Sidang yang bersangkutan.

Mengadakan Penyelidikan (Angket)

Pasal 15.

(1) Sejumlah Anggota DPR sesuai dengan ketentuan Undang-undang, yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi dapat mengusulkan untuk mengadakan penyelidikan mengenai suatu hal.

(2) Usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, harus dinyatakan dalam suatu perumusan yang memuat isi yang jelas tentang hal harus diselidiki dengan disertai penjelasan dan rancangan jumlah biaya.

(3) Usul itu setelah ditandatangani oleh para Pengusul disampaikan kepada Pimpinan DPR.

Pasal 16.

Usul sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 beserta penjelasan-penjelasan dan rancangan biaya, dibagikan kepada para Anggota dan dikirimkan kepada Presiden.

488