Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/483

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 11.

(1) Dalam Rapat Paripurna berikutnya Ketua Rapat memberitahukan kepada para Anggota DPR tentang masuknya usul permintaan keterangan kepada Presiden. Usul tersebut kemudian dibagikan kepada para Anggota.

(2) Dalam Rapat Badan Musyawarah yang diadakan untuk menentukan waktu bilamana usul permintaan keterangan itu dibicarakan dalam Rapat Paripurna, kepada para Pengusul diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang usul tersebut.

(3) Dalam suatu Rapat Paripurna para Pengusul memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan usul permintaan keterangan itu. Keputusan apakah usul permintaan keterangan kepada Presiden tersebut disetujui atau ditolak untuk menjadi permintaan keterangan DPR, ditetapkan dalam Rapat Paripuma itu atau dalam Rapat Paripuma yang lain.

Pasal 12.

(1) Selama suatu usul permintaan keterangan belum diputuskan menjadi permintaan keterangan DPR, para Pengusul berhak mengajukan perubahan atau menariknya kembali.

(2) Pemberitahuan harus ditandatangani tentang perubahan atau penarikan kembali oleh semua Pengusul dan disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan DPR, yang kemudian membagikannya kepada para Anggota.

(3) Anggota jurnlah penandatangan suatu usul permintaan keterangan yang belum memasuki pembicaraan Rapat Paripuma sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal 11 ternyata menjadi kurang dari 25 (dua puluh lima) orang, maka harus diadakan penambahan penandatangan hingga jumlahnya menjadi sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang. Apabila sampai dua kali Masa Persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak dapat dipenuhi, maka usul tersebut menjadi gugur.

Pasal 13.

(1) Apabila usul permintaan keterangan kepada Presiden tersebut disetujui sebagai permintaan keterangan DPR, maka Pimpinan DPR mengirimkannya kepada Presiden dan mengundang Presiden untuk memberikan keterangan.

487