Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/48

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

disampaikan kepadanya.

Waktu yang ditetapkan itu diberitahukan kepada Ketua Senat, yang kemudian memberitahukannya lagi kepada para anggota.

Pasal 42.

(1) Majelis Persiapan menetapkan waktu yang dimaksud dalam pasal di atas, dalam tempo delapan hari sesudah usul yang dimaksud dalam pasal 39(2) disampaikan.

(2) Sehabisnya waktu yang termaksud dalam pasal 41, maka secepat-cepatnya Majelis Persiapan berkumpul, akan tetapi selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari. Demikian maka dalam rapat ini diumumkan catatan-catatan yang diterimanya.

(3) Apabila Majelis berpendapat, bahwa urusan itu belum masak untuk dibicarakan lebih lanjut, maka rapat diundurkan sampai saat yang akan ditetapkan oleh Panitia.

Pengunduran demikian diberitahukan kepada Ketua Senat.

Pasal 43.

Para anggota Senat berhak menghadiri rapat-rapat Majelis Persiapan kecuali rapat-rapat yang membicarakan laporan, yang disusun oleh pelapor. Anggota-anggota yang mengirimkan pendapat-pendapatnya dengan tulisan berhak untuk turut serta dalam perundingan-perundingan.

Pasal 44.

Majelis-majelis Persiapan dengan perantaraan Ketua Senat dengan memberitahukan alasan-alasannya dapat mengundang seorang atau lebih dari para Menteri atau kuasa-kuasanya untuk mengunjungi suatu atau bcberapa rapat Dengan perantaraan Ketua Senat, Majelis selanjutnya berhak untuk berhubungan dengan tulisan dengan seorang Menteri atau lebih.

Pasal 45.

(1) Majelis Persiapan yang dimaksudkan dalam ayat kedua pasal 39 secepat-cepatnya membuat sebuah laporan, yang memuat ikhtisar dari perundingan-perundingan yang telah diadakan itu, hasil-hasil dari pemeriksaannya dan apabila dilakukan Permusyawaratan dengan

44