Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/477

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

DPR yang membawakan suara Fraksinya terhadap Rancangan Undang-undang beserta Keterangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 116 huruf a;

b. Tanggapan Pemerintah dalam Rapat Paripurna terhadap Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif beserta penjelasan Komisi, Gabungan Komisi atau Panitia Khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 116 huruf b.

2. a. Jawaban Pemerintah dalam Rapat Paripurna terhadap Pemandangan Umum para Anggota sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a;

b. Jawaban Komisi, Gabungan Komisi atau Panitia Khusus atas nama DPR terhadap tanggapan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b.

Pasal 118.

Pembicaraan tingkat III ialah :

a. Pembahasan dalam Komisi, Gabungan Komisi atau Panitia Khusus,yang dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah;

b. Pembahasan dalam Komisi, Gabungan Komisi atau Panitia Khusus, yang dilakukan secara intern apabila dipandang perlu tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Ketiga:

Menyatakan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 56 dan BAB XIV Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang termuat dalam lampiran Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 17 /DPR-RI./IV /77- 78, menjadi ketentuan yang bersifat tetap.

Keempat :

Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah sebagaimana yang tennuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan ini.

481