Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/473

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

tangan hingga jumlahnya menjadi sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang. Apabila sampai dua kali Masa Persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak dapat dipenuhi, maka usul tersebut menjadi gugur.

Pasal 14.

(1) Atas usul sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang Anggota DPR yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi, DPR dapat menyatakan pendapatnya terhadap jawaban Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal 13.

Pasal 15.

(1) Sejumlah Anggota DPR sesuai dengan ketentuan Undang-undang, yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi dapat mengusulkan untuk mengadakan penyelidikan mengenai suatu hal.

Pasal 20.

(2) Atas usul sekurang-kurangnya 25 (dua puluh Iima) orang Anggota DPR yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi, laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dibicarakan dalam Rapat DPR kecuali apabila DPR menentukan lain.

Pasal 24.

(1) Sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang Anggota DPR yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi dapat mengajukan usul pemyataan pendapat, baik yang berhubungan dengan soal yang sedang dibicarakan maupun mengenai soal lain.

Pasal 28.

(3) Apabila jumlah penandatangan suatu usul pernyataan pendapat yang belum memasuki pembicaraan tingkat I ternyata menjadi kurang dari 25 (dua puluh Iima) orang, maka harus diadakan penambahan penandatangan hingga jumlahnya menjadi sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang dan tidak hanya terdiri dari satu Fraksi. Apabila sampai dua kali Masa Persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak dapat dipenuhi, maka usul tersebut menjadi gugur.

Pasal 44.

(3) Calon Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPR diusulkan oleh para Anggota dalam satu paket.

(4) Setiap usul paket sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal

477