Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/470

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

11. Komisi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara): Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga-lembaga Tinggi Negara, Semua Departernen, dan Semua Lembaga Pemerintah Non Departemen, sepanjang bersangkutan dengan Anggaran Pcndapatan dan Belanja Negara.

Kedua:

Beberapa Komisi yang merupakan Gabungan Komisi, mempunvai ruang lingkup tugas sebagai berikut : 1. Komisi I, Komisi II, dan Komisi III : Menteri Kordinator Bidang Politik dan Keamanan;

2. Komisi IV, Kornisi V, Komisi VI, Kornisi VII, dan Komisi APBN : Menteri Kordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;

3. Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi X : Menteri Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Muda Urusan Peranan Wanita.

Ketiga:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 1978.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 29 Juni 1978.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

KETUA,

ttd.

DARYATMO

474