11. Komisi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara): Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga-lembaga Tinggi Negara, Semua Departernen, dan Semua Lembaga Pemerintah Non Departemen, sepanjang bersangkutan dengan Anggaran Pcndapatan dan Belanja Negara.
Kedua:
Beberapa Komisi yang merupakan Gabungan Komisi, mempunvai ruang lingkup tugas sebagai berikut : 1. Komisi I, Komisi II, dan Komisi III : Menteri Kordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Komisi IV, Kornisi V, Komisi VI, Kornisi VII, dan Komisi APBN : Menteri Kordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;
3. Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi X : Menteri Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Muda Urusan Peranan Wanita.
Ketiga:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 1978.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 29 Juni 1978.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
ttd.
DARYATMO
474