Halaman ini tervalidasi
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna pada tanggal 29 Juni 1978.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI-KOMISI DALAM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SERTA PENENTUAN RUANG LINGKUP TUGAS MASING-MASING KOMISI.
Pertama:
Di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dibentuk 11 (sebelas) Komisi dengan ruang lingkup tugas masing-masing sebagai berikut:
1. Komisi I :
- Dewan Pertimbangan Agung,
- Departemen Luar Negeri,
- Departemen Pertahanan dan Keamanan,
- Departernen Penerangan,
- Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional,
- Badan Koordinasi Intelijen Negara, dan Lembaga Sandi Negara;
- Dewan Pertimbangan Agung,
2. Komisi II :
- Departemen Dalam Negeri,
- Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara,
- Menteri/Sekretaris Negara,
- Badan Administrasi Kepegawaian Negara,
- Lembaga Administrasi Negara, dan Arsip Nasional;
3. Komisi III :
- Mahkamah Agung,
- Departemen Kehakiman, dan
- Kejaksaan Agung;
4. Komisi IV :
- Departemen Pertanian,
- Menteri Muda Urusan Produksi Pangan,
- Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan
- Menteri Muda Urusan Transmigrasi;
472