Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/466

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Usul perubahan dan atau tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, disertai penjelasan, ditandangani oleh para Pengusul dan disampaikan kepada Pimpinan DPR serta Anggota DPR.

Pasal 161.

(1) Usul perubahan dan atau tarnbahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Badan Musyawarah untuk dibahas dan diambil kesimpulan.

(2) Oleh Pimpinan DPR usul perubahan dan atau tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160, dengan disertai kesimpulan Badan Musyawarah, diajukan kepada Rapat Paripurna untuk diambil keputusan.

Pasal 162.

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib diputuskan oleh DPR atas usul Badan Musyawarah.


——————————

470