Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/465

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Apabila isi surat jawaban yang dibuat oleh alat kelengkapan DPR disetujui oleh Pimpinan DPR, maka surat jawaban tersebut segera dikirimkan kepada alamat yang bersangkutan,

(3) Apabila isi surat jawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini tidak disetujui oleh pimpinan DPR, maka masalahnya dibicarakan dengan Pimpinan alat kelengkapan DPR yang bersangkutan,

(4) Apabila pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini tidak menghasilkan kesepakatan, maka masalahnya diajukan kepada Badan Musyawarah untuk ditentukan penyelesaian selanjutnya.

Pasal 157.

(1) Semua surat keluar ditandatangani oleh salah seorang Anggota Pimpinan DPR atau Sekretaris Jenderal atas nama Pimpinan DPR.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan DPR.

Pasal 158.

(1) Pengiriman suar keluar dilakukan oleh Sekretariat DPR.

(2) Sebelum dikirimkan kepada alamat yang bersangkutan semua surat keluar dicatat dan diberi nomor agenda.

(3) Sekretariat DPR menyampaikan tembusan surat keluar kepada alat kelengkapan DPR yang bersangkutan dan kepada pihak yang dipandang perlu.

(4) Apabila Pimpinan DPR memandang perlu, surat keluar dapat diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota DPR.

Arsip Surat

Pasal 159.

Tata cara penyusunan arsip surat masuk dan surat keluar diatur oleh Sekretaris Jenderal DPR.

BAB XVIII.

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 160.

(1) Usul perubahan dan tambahan mengenai Peraturan Tata Tertib ini hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) orang Anggota DPR yang tidak hanya terdiri dari 1 (satu) Fraksi.

469