Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/463

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

wewenang dan tugasnya dengan sebaik-baiknya:

b. membantu Pimpinan DPR menyiapkan penyusunan Rancangan Anggaran Belanja DPR, dengan ketentuan :

(a) hasil penyusunan Rancangan Anggaran Belanja DPR tersebut, sebelum disampaikan kepada Pimpinan DPR, terlebih dahulu disampaikan kepada BURT untuk diadakan penelitian dan penyempurnaan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c sub (b) pasal 60,

(b) dalam proses penyelesaian Rancangan Anggaran Belanja DPR selanjutnya Sekretariat DPR harus senantiasa berkonsultasi dengan BURT, sebagai pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c sub [c] pasal 60.

(c) melaksanakan tugas lain yang dibebankan oleh Pimpinan DPR kepadanya,

(d) melaporkan secara tertulis pelaksanaan tugasnya selama Masa Persidangan yang lalu kepada Pimpinan DPR pada setiap permulaan Masa Persidangan, dengan memberikan tembusan kepada Anggota Badan Musyawarah dan Anggota BURT;

c. melaksanakan hal-hal lain yang ditentukan oleh peraturan perundangan.

Pasal 151.

Sekretaris Jenderal DPR, dengan persetujuan DPR, dapat menjadi anggota organisasi internasional yang menghimpun para Sekretaris Jenderal Parlemen, dan memberikan laporan tertulis serta pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatannya dalam organisasi tersebut kepada Pimpinan DPR, dengan memberikan tembusan kepada Badan Musyawarah.

BAB XVII.

SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR

Ketentuan Umum

Pasal 152.

Tata cara pencatatan surat masuk dan surat keluar serta penanganan selanjutnya diatur oleh Sekretaris jenderal DPR.

467