Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/462

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(3) Apabila pemungutan suara secara rahasia menghasilkan jumlah suara setuju yang sama besar dengan jumlah suara menolak, atau jumlah suara setuju maupun jumlah suara menolak tidak mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal 143, maka pemungutan suara diulangi sekali lagi dalam rapat yang sama, dan apabila pemungutan suara ulangan masih menghasilkan hal yang sama, maka orang dan atau masalah yang bersangkutan dinyatakan ditolak.

BAB XVI

SEKRETARIAT DPR

Kedudukan

Pasal 146.

Sekretariat DPR adalah bagian dari perangkat Pemerintah yang bertugas tetap pada DPR dan berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara.

Susunan

Pasal 147.

(1) Sekretariat DPR dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.

(2) Sekretaris Jenderal DPR dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal.

Pasal 148.

(1) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal DPR diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas pertimbangan DPR.

(2) DPR dapat mengajukan usul kepada Presiden mengenai pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal DPR.

Pasal 149.

Struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat DPR ditetapkan oleh Pimpinan DPR setelah mendengar pertimbangan BURT dengan mengindahkan peraturan perundangan yang berlaku.

Tugas

Pasal 150.

Tugas Sekretariat DPR adalah :

  1. melayani segala kebutuhan DPR, agar DPR dapat melaksanakan

466