Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/460

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Musyawarah, dan

  1. jika terjadi dalam Rapat Badan Musyawarah, cara pemecahannya diserahkan kepada Pimpinan Badan Musyawarah dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi-fraksi.

Pasal 139.

Setiap keputusan rapat DPR baik berdasarkan mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak mengikat semua pihak yang bersangkutan.

Keputusan Berdasarkan Mufakat

Pasal 140.

Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah, bilamana diambil dalam rapat yang daftar hadirnya tel ah ditandatangani oleh lebih dari separuh jumlah Anggota Rapat dan dihadiri oleh unsur semua Fraksi.

Pasal 141

( 1) Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada para Anggota diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran, yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.

(2) Untuk dapat mencapai keputusan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Ketua Rapat atau Panitia yang ditunjuk untuk itu menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan pendapat dalam rapat.

Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak

Pasal 142.

Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil, apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak mungkin dicapai, karena adanya pendirian dari sebagian Anggota Rapat yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pihak lain dalam rapat atau karena waktu yang sudah sangat mendesak.

Pasal 143.

(1) Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila :

  1. diambil dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Anggota sidang (quorum);
  2. disetujui oleh lebih dari separuh jumlah Anggota yang hadir yang

464