Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/455

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif

Pasal 123.

(1) Rancangan Undang-undang yang diajukan oleh para Anggota DPR berdasarkan pasal 21 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 harus disertai memori penjelasan dan ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) orang Anggota DPR yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi.

(2) Tiap-tiap pengajuan Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus diajukan kepada Pimpinan DPR dengan surat pengantar dan daftar tanda tangan para Pengusul serta nama Fraksinya.

(3) Dalam rapat Pleno berikutnya Pimpinan DPR memberitahukan kepada DPR tentang masuknya Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif tersebut.

(4) Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif dimaksud setelah oleh Sekretariat DPR diberi nomor pokok diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota DPR dan disampaikan kepada Pemerintah.

(5) Dalam rapat Badan Musyawarah kepada Pengusul diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan daripada Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif tersebut. Kemudian kepada Anggota Badan Musyawarah diberi kesempatan untuk mengadakan tanya jawab dengan para Pengusul.

(6) Terhadap penyelesaian selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan pasal 115 sampai dengan 119 dengan memperhatikan ketentuanketentuan yang khusus berlaku dalam Usul Inisiatif tersebut.

Pasal 124.

(1) Selama suatu Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif belum disetujui menjadi Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif DPR, para Pengusul berhak mengajukan perubahan atau menariknya kembali.

(2) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan DPR dan hams ditandatangani oleh para Pengusul, kemudian diperbanyak dan disampaikan kepada para Anggota DPR.

Pasal 125.

Apabila jumlah penandatangan Rancangan Undang-undang Usul inisiatif dan usul-usul lain yang belum memasuki pembicaraan tingkat I ternyata menjadi kurang dari 30 (tiga puluh) orang sebagaimana dimak-

459