Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/450

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

kap dan berisi seluruh jalannya pembicaraan yang dilakukan dalam rapat, serta dilengkapi dengan catatan tentang:
a. jenis dan sifat rapat,
b. hari dan tanggal rapat,
c. tempat rapat,
d. acara rapat,
e. waktu pembukaan dan penutupan rapat,
f. Ketua dan Sekretaris Rapat,
g. jumlah Anggota dan nama Anggota yang hadir dalam rapat, dan
h. undangan yang hadir.

Pasal 105

(1) Setelah rapat selesai, Sekretaris Rapat secepatnya menyusun Risalah Sementara untuk segera dibagikan kepada para Anggota dan pihak yang bersangkutan.

(2) Setiap Anggota dan pihak yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengadakan koreksi terhadap Risalah Sementara itu dalam waktu 4 (empat) hari sejak diterimanya Risalah Sementara tersebut dan menyampaikannya kepada Sekretariat DPR.

(3) Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini lewat, maka Sekretaris Rapat segera menyusun Risalah Resmi untuk dibagikan kepada para Anggota dan pihak yang bersangkutan.

(4) Apabila terjadi perbeaaan pendapat tentang isi Risalah, keputusan diserahkan kepada Ketua Rapat yang bersangkutan.

Pasal 106

(1) Untuk setiap Rapat Pimpinan DPR, Rapat Badan Musyawarah, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat BURT, Rapat BKSAP dan Rapat Panitia Khusus, dibuat Catatan Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat.

(2) Catatan Rapat ialah suatu catatan yang memuat pokok-pokok pembicaraan, kesimpulan dan keputusan yang dihasilkan dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, serta dilengkapi dengan catatan tentang hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h pasal 104.

(3) Untuk rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga dibuat Laporan Singkat yang hanya memuat kesimpulan dan keputusan rapat.

454