Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/45

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 29.

Selama permusyawaran Ketua hanya dapat berbicara untuk menunjukkan duduk perkara yang sebenarnya dari selisih faham atau untuk mengembalikan permusyawaratan itu kepada jalan yang benar, apabila menyimpang.

§ 2. Tentang Sekretaris.

Pasal 30.

(1) Senat mengangkat Sekretarisnya sendiri dan pula, jika perlu, seorang atau lebih Ajun Sekretaris,

(2) Sekretaris dan Ajun Sekretaris (2) tidak boleh merangkap keanggotaan Senat atau Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Jika Sekretaris berhalangan atau tidak ada, maka Ajun Sekretaris melakukan pekerjaannya; jikalau Ajun Sekretaris (2) pula berhalangan atau tidak ada, maka Panitia yang dimaksud dalam pasal 34, mengangkat seorang pengganti yang untuk sementara menggantikan pekerjaan Sekretaris.

Pasal 31.

(1) Sekretaris mengurus segala apa yang termasuk urusan dalam dari Senat; segenap pegawai yang bekerja pada Senat ada di bawah pimpinnya.

(2) Majelis-majelis Persiapan, dan Panitia-Panitia sedapat-dapatnya dibantu oleh Sekretaris, Ajun Sekretaris atau pegawai-pegawai lain dari Senat.

Pasal 32.

(1) Selama belum dilakukan pengangkatan Sekretaris, maka kewajiban dan kekuasaan Sekretaris dilakukan oleh seorang pegawai yang diangkat oleh Pemerintah,

(2) Senat menentukan saat bilamana pegawai Pemerintah, yang dimaksud dalam ayat pertama, menyerahkan segenap atau sebagian dari tugas dan kekuasaannya kepada Sekretaris yang diangkat oleh Senat.

§ 3. Tentang Panitia-panitia.

Pasal 33.

(1) Senat mengangkat secepat-cepatnya dari antara anggota-anggotanya sebuah Panitia Permusyawaratan, yang terdiri dari Ketua Senat

41