Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/449

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 101

Apabila seorang pembicara dalam rapat menggunakan kata-kata yang tidak layak, atau melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban rapat, atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka Ketua Rapat memperingatkan agar yang bersangkutan menghentikan perbuatan itu dan atau memberi kesempatan kepadanya untuk menarik kembali kata-katanya.

Jika pembicara memenuhi permintaan Ketua Rapat, maka kata-katanya itu dianggap tidak pernah diucapkan dan tidak dimuat dalam Risalah atau Catatan Rapat.

Pasal 102

(1) Apabila seorang pembicara tidak memenuhi peringatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 101, Ketua Rapat melarang pembicara tersebut untuk meneruskan pembicaraannya.

(2) Jika peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini masih juga tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, maka Ketua Rapat meminta yang bersangkutan meninggalkan rapat.

(3) Apabila Anggota tersebut tidak mengindahkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, yang bersangkutan dikeluarkan dengan paksa dari ruangan rapat atas perintah Ketua Rapat. Yang dimaksud dengan ruangan rapat ialah ruangan yang dipergunakan untuk rapat termasuk ruangan untuk umum, undangan dan para tamu lainnya.

Pasal 103

(1) Apabila terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 dan pasal 102, dan Ketua Rapat berpendapat bahwa rapat tidak mungkin dilanjutkan, maka Ketua Rapat dapat menutup atau menunda rapat tersebut.

(2) Lamanya penundaan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak boleh melebihi 24 (duapuluh empat) jam.

Risalah, Catatan Rapat dan Laporan Singkat

Pasal 104

(1) Untuk setiap Rapat Paripurna, dibuat Risalah Resmi yang ditandatangani oleh Ketua Rapat.

(2) Risalah ialah catatan Rapat Paripurna yang dibuat secara leng-

543