Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/444

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Undangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, disampaikan kepada Presiden dan atau Menteri yang ditunjuk untuk mewakilinya dengan mencantumkan persoalan yang akan dibicarakan serta diberikan waktu secukupnya untuk mempelajari persoalan itu.

Pasal 84

(1) Rapat Dengar Pendapat (Hearing) adalah rapat antara Komisi, Gabungan Komisi atau Panitia Khusus dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya, baik atas undangan Pimpinan DPR maupun atas permintaan Pejabat yang bersangkutan, yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi atau Pimpinan Panitia Khusus.

(2) Rapat Dengar Pendapat Umum (Public Hearing) adalah rapat antara Komisi, Gabungan Komisi atau Panitia Khusus dengan perorangan, kelompok, organisasi atau badan swasta, baik atas undangan Pimpinan DPR maupun atas permintaan yang bersangkutan, yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi atau Pimpinan Panitia Khusus.

Sifat Rapat

Pasal 85

(1) Rapat Paripurna, Rapat Paripurna Luar Biasa, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi dan Rapat Panitia Khusus pada dasarnya bersifat terbuka, tetapi atas keputusan rapat yang bersangkutan atau atas keputusan Badan Musyawarah rapat-rapat tersebut dapat dinyatakan bersifat tertutup.

(2) Rapat Pimpinan DPR, Rapat BURT dan Rapat Panitia Kerja bersifat tertutup.

(3) Rapat Badan Musyawarah dan Rapat BKSAP pada dasarnya bersifat tertutup, tetapi atas keputusan Rapat Badan Musyawarah rapat-rapat tersebut dapat dinyatakan bersifat terbuka.

( 4) Sifat Rapat Fraksi di tentukan sendiri oleh Fraksi yang bersangkutan.

(5) Rapat terbuka ialah rapat yang selain dihadiri oleh para Anggota DPR, juga dapat dihadiri oleh bukan Anggota DPR, baik diundang maupun tidak.

(6) Rapat tertutup ialah rapat yang hanya boleh dihadiri oleh Anggota DPR dan mereka yang diundang.

Pasal 86

(1) Rapat DPR yang sedang berlangsung, dapat diusulkan untuk di-

448