Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/443

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 81

(1) a. Rapat BURT adalah rapat Anggota BURT beserta Anggota Penggantinya yang dipimpin oleh Pimpinan BURT.

b. Rapat BKSAP adalah rapat Anggota BKSAP yang dipimpin oleh Pimpinan BKSAP.

(2) a. Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini, dapat berlangsung apabila daftar hadir telah ditandatangani baik oleh Anggota maupun oleh Anggota Pengganti yang jumlahnya lebih dari separuh jumlah Anggota BURT dan dihadiri oleh unsur semua Fraksi.

b. Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini, dapat berlangsung apabila daftar hadir telah ditandatangani oleh lebih dari separuh jumlah Anggota BKSAP dan dihadiri oleh unsur semua Fraksi.

(3) Rapat Pimpinan BURT dan rapat Pimpinan BKSAP adalah rapat Anggota Pimpinan Badan yang bersangkutan yang dipimpin oleh Ketua Badan tersebut.

Pasal 82

(1) Rapat Panitia Khusus adalah rapat Anggota Panitia Khusus yang dipimpin oleh Pimpinan Panitia Khusus.

(2) Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dapat berlangsung apabila daftar hadir telah ditandatangani oleh lebih dari separuh jumlah Anggota Panitia Khusus dan dihadiri oleh unsur semua Fraksi.

(3) Dalam hal suatu Panitia Khusus mempunyai Anggota Pengganti, maka berlakulah ketentuan yang mengatur tentang Anggota Pengganti sebagaimana dimaksud dalam pasal 79.

(4) Rapat Pimpinan Panitia Khusus adalah rapat Anggota Pimpinan Panitia Khusus, yang dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus.

(5) Rapat Panitia Kerja adalah rapat Anggota Panitia Kerja yang dipimpin oleh Pimpinan Panitia Kerja.

Pasal 83

(1) Rapat Kerja adalah rapat antara Komisi, Gabungan Komisi atau Panitia Khusus dengan pihak Pemerintah, dalam hal ini Presiden dan atau Menteri yang ditunjuk untuk mewakilinya, atas undangan Pimpinan DPR dan dipimpin oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi atau Pimpinan Panitia Khusus.

447