Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/442

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. diminta oleh Presiden; atau
  2. dikehendaki oleh Pimpinan DPR dengan persetujuan Badan Musyawarah; atau
  3. diusulkan oleh sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) orang Anggota DPR, dengan persetujuan Badan Musyawarah.

(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Pimpinan DPR mengundang Anggota DPR untuk menghadiri Rapat Paripurna Luar Biasa tersebut.

Pasal 77

Rapat Fraksi adalah rapat Anggota Fraksi yang dipimpin oleh Pimpinan Fraksi.

Pasal 78

Rapat Pimpinan DPR adalah rapat Anggota Pimpinan DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR.

Pasal 79

(1) Rapat Badan Musyawarah adalah rapat Anggota Badan Musyawarah beserta Anggota Penggantinya yang dipimpin oleh Pimpinan Badan Musyawarah.

(2) Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dapat berlangsung apabila daftar hadir telah ditandatangani baik oleh Anggota maupun oleh Anggota Pengganti yang jumlahnya lebih dari separoh jumlah Anggota Badan Musyawarah, dan dihadiri oleh unsur semua Fraksi.

Pasal 80

( 1) Rapat Komisi adalah rapat Anggota Komisi yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi.

(2) Rapat Gabungan Komisi adalah rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari satu Komisi, dihadiri oleh Anggota Komisi-Komisi yang bersangkutan dan dipimpin oleh Pimpinan yang dipilih oleh rapat gabungan itu atau yang ditentukan oleh dan dari Pimpinan Komisi-Komisi yang bersangkutan.

(3) Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, dapat berlangsung apabila daftar hadir telah ditandatangni oleh lebih dari separoh jumlah Anggota Komisi, atau Gabungan Komisi, dan dihadiri oleh unsur semua Fraksi,

(4) Rapat Pimpinan Komisi atau Rapat Pimpinan Gabungan Komisi adalah rapat Anggota Pimpinan Komisi atau Anggota Pimpinan Gabungan Komisi yang dipimpin oleh Ketua Komisi atau Ketua Gabungan Komisi.

446