Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/441

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

an DPR menyampaikan pidato penutupan yang terutama menguraikan hasil kegiatan DPR dalam Masa Reses sebelumnya, hasil kegiatan selama Masa Sidang yang bersangkutan dan rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam Masa Reses berikutnya.

(4) Dalam Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang terakhir dari suatu Tahun Sidang, Pimpinan DPR menutup Masa Sidang dan Tahun Sidang dengan pidato penutupan yang terutama menguraikan hasil kegiatan DPR selama Tahun Sidang yang bersangkutan.

Pasal 73

(1) Waktu-waktu rapat DPR ialah:

  1. pagi: hari Senin sampai dengan hari Kamis dari puku1 09. 00 sampai pukul 14. 00;
  2. malam : hari Senin sampai dengan hari Jum'at dari pukul 19.30 sampai pukul 23.30.

(2) Penyimpangan dari waktu-waktu rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal mi, dapat ditentukan oleh rapat yang bersangkutan.

Jenis rapat

Pasal 74

Jenis-jenis rapat DPR ialah:

Rapat Paripurna;

Rapat Paripurna Luar Biasa;

Rapat Fraksi;

Rapat Pimpinan DPR;

Rapat Badan Musyawarah;

Rapat Komisi dan Rapat Gabungan Komisi;

Rapat BURT dan Rapat BKSAP;

Rapat Panitia;

Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (Hearing} dan

Rapat Dengar Pendapat Umum (Public Hearing).

Pasal 75

Rapat Paripurna adalah rapat Anggota DPR yang dipimpin oleh Pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR.

Pasal 76

(1) Rapat Paripurna Luar Biasa adalah Rapat Paripurna yang diadakan dalam Masa Reses, apabila:

445