Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/440

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

BAB XII

PERSIDANGAN DAN RAPAT-RAPAT DPR

Ketentuan Umum

Pasal 70

(1) Tahun Sidang DPR dimulai pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya. Apabila tanggal 16 Agustus jatuh pada hari libur, maka pembukaan Tahun Sidang dapat dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

(2) Tahun Sidang dibagi dalam 4 (empat) Masa Persidangan.

(3) Tiap-tiap Masa Persidangan meliputi Masa Sidang dan Masa Reses.

(4) Masa Sidang adalah masa kegiatan DPR yang dilakukan terutama di dalam gedung DPR.

(5) Masa Reses adalah masa kegiatan DPR di luar Masa Sidang, yang dilakukan oleh para Anggota DPR secara perorangan atau berkelompok, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Pasal 71

(1) Masa Persidangan berikut acara dan jadwalnya ditetapkan oleh Badan Musyawarah, dengan memperhatikan agar pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangannya dan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dapat selesai tepat pada waktunya.

(2) Apabila Badan Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat untuk menetapkan acara dan jadwal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka Pimpinan DPR dapat menetapkan acara dan jadwal tersebut dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi-Fraksi.

Pasal 72

(1) Pada hari permulaan Tahun Sidang acara pokok adalah Pidato Kenegaraan Presiden dalam Rapat Paripurna, Apabila Presiden berhalangan, maka Pidato Kenegaraan disampaikan oleh Wakil Presiden.

(2) Dalam Rapat Paripurna pertama dari suatu Masa Sidang, Pimpinan DPR menyampaikan pidato pembukaan yang terutama menguraikan kegiatan DPR yang akan dilakukan dalam Masa Sidang yang bersangkutan.

(3) Dalam Rapat Paripurna terakhir dari suatu Masa Sidang, Pimpin-

444