Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/439

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Susunan

Pasal 67

(1) Panitia beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Anggota DPR yang mencerminkan Fraksi-Fraksi, dan apabila dipandang perlu dapat ditetapkan Anggota Pengganti.

(2) Pimpinan Panitia terdiri atas sekurang-kurangnya seorang Ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota Panitia setelah mendengar pendapat Fraksi-Fraksi.

(3) Panitia Khusus dibantu oleh sebuah Sekretariat, sedangkan Panitia Kerja dapat pula dibantu oleh sebuah Sekretariat apabila dipandang perlu.

Tugas

Pasal 68

(1) Panitia Khusus bertugas melaksanakan tugas-tugas tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh DPR.

(2) Panitia Khusus bertanggungjawab kepada DPR.

(3) DPR menetapkan tindak lanjut hasil kerja Panitia Khusus.

(4) Ketentuan yang berlaku bagi Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal 55, berlaku pula bagi Panitia Khusus.

(5) Panitia Khusus dibubarkan oleh DPR setelah tugasnya dinyatakan selesai.

Pasal 69

(l) Panitia Kerja bertugas melaksanakan tugas-tugas tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.

(2) Tatacara kerja Panitia Kerja ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.

(3) Panitia Kerja bertanggungjawab kepada alat kelengkapan DPR yang membentuknya.

(4) Tindak lanjut hasil kerja Panitia Kerja ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.

(5) Panitia Kerja dibubarkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya setelah tugasnya dinyatakan selesai.

443