Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/435

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

BAB IX

BADAN URUSAN RUMAH TANGGA

Kedudukan

Pasal 57.

Badan Urusan Rumah Tangga, yang selanjutnya disebut dengan singkatan BURT, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Susunan

Pasal 58

(1) BURT beranggotakan 33 (tigapuluh tiga) orang dengan perincian:

Fraksi ABRI 6 (enam) orang

Fraksi Karya Pembangunan

18 (delapan belas) orang,

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia 2 (dua) orang, dan

Fraksi Persatuan Pembangunan 7 (tujuh) orang.

(2) BURT mempunyai Anggota Pengganti sebanyak 17 (tujuh belas) orang dengan perincian:

Fraksi ABRI 3 (tiga) orang,

Fraksi Karya Pembangunan 9 (sembilan) orang,

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia 1 (satu) orang, dan

Fraksi Persatuan Pembangunan 4 {empat) orang.

(3) Anggota Pengganti BURT menggantikan kedudukan Anggota BURT dari Fraksinya yang berhalangan,

(4) Keanggotaan BURT ditetapkan pada setiap permulaan Tahun Sidang dan tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi.

(5) BURT dibantu oleh sebuah Sekretariat.

Pasal 59

(1) Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif serta mencerminkan Fraksi-Fraksi.

(2) Pimpinan BURT terdiri atas seorang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua, yang dipilih dari dan oleh Anggota BURT pada setiap permulaan Tahun Sidang dlam rapat yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.

(3) Pembagian tugas antara Anggota Pimpinan BURT diatur sendiri berdasarkan tugas BURT.

439