Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/433

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

a. mengadakan Rapat Kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri;

b. mengadakan Rapat Dengar Pendapat (Hearing) dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili Instansinya;

c. mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (Public Hearing), baik atas permintaan Komisi maupun atas permintaan pihak lain;

d. mengadakan Kunjungan Kerja ke tempat atau daerah yang dipandang perlu, yang hasilnya atas keputusan Badan Musyawarah dilaporkan kepada DPR dalam Rapat Paripurn untuk ditentukan tindak lanjutnya;

e. mengikuti dengan seksama serta mengadakan penyelidikan terhadap peristiwa yang menyangkut kepentingan rakyat yang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri yang termasuk ruang lingkup tugasnya; mengajukan pertanyaan, baik kepada Pemerintah maupun kepada pihak lain;

f. mengajukan pertanyaan, baik kepada Pemerintah maupun kepada pihak lain;

g. mengadakan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Hearing) apabila dipandang perlu dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili Instansinya, yang tidak termasuk ruang lingkup tugas Komisi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal 52 atas persetujuan Pimpinan DPR;

h. mengadakan Rapat Gabungan Komisi bilamana ada masalah yang menyangkut beberapa komisi;

i. membentuk Panitia Kerja;

j. melakukan sesuatu tugas atas keputusan DPR dan atau Badan Musyawarah;

k. mengusulkan kepada Badan Musyawarah hal-hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara DPR.

(5) Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a, b dan c pasal ini tidak boleh dilakukan di luar gedung DPR, kecuali dengan persetujuan Pimpinan DPR.

(6) Kunjungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf d pasal ini tidak boleh dilakukan dalam Masa Sidang, kecuali dengan persetujuan Badan Musyawarah.

(7) Komisi menentukan tindak lanjut dari basil pelaksanaan tugas Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), (3) dan (4) pasal ini, terutama hasil Rapat Kerja dengan Presiden.

437