Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/431

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

yang sama jumlahnya, maka Pimpinan Badan Musyawarah memberikan keputusan akhir.

BAB VIII

KOMISI

Kedudukan

Pasal 51.

Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Susunan.

Pasal 52.

(1) Jumlah Komisi serta ruang lingkup tugas masing-masing ditetapkan oleh DPR dengan surat keputusan tersendiri.

(2) Komisi dibantu oleh sebuah Sekretariat.

Pasal 53.

(1) Setiap Anggota DPR, kecuali Anggota Pimpinan DPR, harus menjadi Anggota salah satu Komisi.

(2) Pada tiap permulaan Tahun Sidang, DPR menetapkan komposisi keanggotaan Komisi menurut perimbangan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi.

(3) Setiap Anggota DPR dapat menghadiri Rapat Komisi tertutup yang bukan Komisinya, dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Ketua Rapat.

(4) Penggantian antar waktu Anggota Komisi dapat dilakukan oleh Fraksinya apabila Anggota yang bersangkutan berhalangan tetap.

Pasal 54.

(1) Pimpinan Komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif serta mencerminkan Fraksi-fraksi.

(2) Pimpinan Komisi terdiri atas seorang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua, yang dipilih dari dan oleh Anggota Komisi setiap permulaan Tahun Sidang dalam rapat yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.

(3) Pembagian tugas antara Anggota Pimpinan Komisi diatur sendiri berdasarkan tugas Komisi.

435