Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/424

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

tertulis kepada Pimpinan DPR yang kemudian membagikannya kepada para Anggota, dan mcngirimkannya kepada Presiden.

(3) Apabila jumlah penandatangan suatu usul pernyataan pendapat yang belum memasuki pembicaraan tingkat I ternyata menjadi kurang dari 30 ( tiga puluh ), maka harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlahnya sekurang-kurangnya menjadi 30 (tiga puluh) orang, yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi, Apabila sampai 2 (dua) kali Masa Persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak dapat dipenuhi, maka usul yang bersangkutan menjadi gugur.

Pasal 29.

Setelah pembicaraan tingkat III selesai, maka pembicaraan diakhiri dengan tingkat IV, dimana DPR mengambil keputusan untuk menyetujui atau menolak usul pernyataan pendapat tersebut.

Pasal 30.

(1) Apabila DPR memutuskan bahwa Presiden dianggap sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara, maka DPR menyampaikan pemyataan pendapat untuk mengingatkan Presiden (memorandum).

(2) Tata cara pengajuan usul pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) pasal ini serta penyelesaiannya, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 24 sampai dengan pasal 29.

(3) Pelaksanaan selanjutnya daripada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Mengajukan/Menganjurkan Seseorang, Jika

Ditentukan Oleh Suatu Peraturan Perundangan

Pasal 31.

(1) Apabila suatu peraturan perundangan menentukan agar DPR mengajukan/menganjurkan calon untuk mengisi suatu jabatan, maka Rapat Paripurna menugaskan Badan Musyawarah untuk membicarakan dan kemudian memberikan pertimbangannya.

(2) Galon yang diajukan/dianjurkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) kali dari jabatan yang akan diisi, kecuali apabila peraturan perundangan menentukan lain.

(3) Rapat Paripurna menetapkan calon dengan memperhatikan pertimbangan Badan Musyawarah,

428