Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/412

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- pasal 11 yang menentukan bahwa Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,

- pasal 21 ayat (1) yang menentukan bahwa Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan Rancangan Undang-undang,

- pasal 22 ayat (2) yang menentukan bahwa tiap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,

- pasal 23 ayat (1) yang menentukan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan tiap tahun dengan Undang-undang,

- pasal 23 ayat (5) yang menentukan bahwa Hasil Pemeriksaan Tahunan Bahan Pemeriksa Keuangan harus diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat;

3. a Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa);

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara;

c. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

d. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. VII/MPR/1978 tentang Pemilihan Umum;

e. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/ Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional.

f. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan.

4. Undang-undang No. 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 4 tahun 1975, dan Undang-undang No. 16 tahun 1968 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, sebagaimana telah