Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/411

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

No. 17/DPR-RI/IV/77-78

tentang

PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

Dalam Rapat Paripurna ke-26 pada tanggal 29 Juni 1978.

Menimbang :

  1. Bahwa berhubungan dengan tidak berlakunya lagi Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang termuat dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 7/DPR-RI/III/71-72 karena berakhirnya masa keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hasil Pemilihan Umum tahun 1971, dan diresmikannya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hasil Pemilihan Umum tahun 1977, maka perlu ditetapkan Peraturan Tata tertib yang baru;
  2. Bahwa Peraturan Tata Tertib yang bari itu akan mengatur tata cara untuk menghayati kedudukan, susunan, wewenang, tugas, hak dan tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia beserta alat-alat kelengkapannya berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
  3. Bahwa menurut ketentuan peraturan perundangan, Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diatur sendiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Mengingat:

  1. Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang antara lain menegaskan tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
  2. Undang-undang Dasar 1945.

    pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) yang menentukan bahwa tiap Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,

415