Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/408

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEDUA :

Lampiran II Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 7/DPR-RI/III/71-72 tersebut setelah mengalami perubahan/tambahan termaksud pada amar keputusan pertama, selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

  1. KOMISI A.P.B.N (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) : Seluruh Departemen dan Lembaga-lembaga Negara yang menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. KOMISI I : DEPARTEMEN Pertahanan/Keamanan, Departemen Luar Negeri, Departemen Penerangan, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dan Badan Koordinasi Intelejen Negara.
  3. KOMISI II : Departemen Dalam Negeri, Penyempurnaan Aparatur Negara, Sekretariat Negara, Lembaga Administrasi Negara, Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Arsip Nasional.
  4. KOMISI III : Departemen Kehakiman, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
  5. KOMISI IV : Departemen Pertanian, Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
  6. KOMISI V : Departemen Perhubungan, Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, Dewan Telekomunikasi, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia.
  7. KOMISI VI : Departemen Perindustrian dan Departemen Pertambangan.
  8. KOMISI VII : Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bank Sentral, Bio Pusat Statistik dan Badan Urusan Logistik.

412d.