LAMPIRAN V.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
No. 1/DPR-RI/I/73-74
tentang
RI/III/71-72 TENTANG JUMLAH KOMISI-KOMISI SERTA LAPANGAN PE-
KERJAANNYA. (PASAL 47 PERATURAN TATA TERTIB).
Dalam rapat pleno terbuka ke-4 pada tanggal 30 Agustus 1973.
Menimbang :
Bahwa berhubung dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan II pada tanggal 28 maret 1973 dan untuk mengadakan efficiency kerja dipandang perlu adanya perubahan mengenai jumlah Komisi-komisi serta lapangan pekerjaannya.
Mengingat :
- Undang-undang No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD;
- Keputusan DPR-RI No. 7/DPR-RI/III/71-72 tanggal 8 Januari 1972 tentang Peraturan Tata-Tertib DPR-RI pasal 47 pasal 129.
Memperhatikan :
- Rapat Pimpinan DPR-RI tanggal 28 Agustus 1973;
- Rapat Badan Musyawarah tanggal 28 Agustus 1973.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Perubahan Lampiran II Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 7/DPR-RI/III/71-72 tentang Jumlah Komisi-Komisi serta Lapangan Pekerjaannya (Pasal 47 Peraturan Tata Tertib).
PERTAMA :
Menambah Lampiran II Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 7/DPR-RI/III/71-72 tentang Jumlah Komisi-komisi serta lapangan pekerjaannya (pasal 47 Peraturan Tata tertib) dengan sebuah Komisi yang disebut Komisi X dengan lapangan pekerjaan Urusan Riset, Lembaga ilmu Pengetahuan Indonesia dan Badan Tenaga Atom Nasional.
412c.