Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/407

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

LAMPIRAN V.

KEPUTUSAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

No. 1/DPR-RI/I/73-74

tentang

PERUBAHAN LAMPIRAN II SURAT KEPUTUSAN DPR-RI NO. 7/DPR-

RI/III/71-72 TENTANG JUMLAH KOMISI-KOMISI SERTA LAPANGAN PE-

KERJAANNYA. (PASAL 47 PERATURAN TATA TERTIB).



DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Dalam rapat pleno terbuka ke-4 pada tanggal 30 Agustus 1973.

Menimbang :

Bahwa berhubung dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan II pada tanggal 28 maret 1973 dan untuk mengadakan efficiency kerja dipandang perlu adanya perubahan mengenai jumlah Komisi-komisi serta lapangan pekerjaannya.

Mengingat :

  1. Undang-undang No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD;
  2. Keputusan DPR-RI No. 7/DPR-RI/III/71-72 tanggal 8 Januari 1972 tentang Peraturan Tata-Tertib DPR-RI pasal 47 pasal 129.


Memperhatikan :

  1. Rapat Pimpinan DPR-RI tanggal 28 Agustus 1973;
  2. Rapat Badan Musyawarah tanggal 28 Agustus 1973.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Perubahan Lampiran II Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 7/DPR-RI/III/71-72 tentang Jumlah Komisi-Komisi serta Lapangan Pekerjaannya (Pasal 47 Peraturan Tata Tertib).

PERTAMA :

Menambah Lampiran II Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 7/DPR-RI/III/71-72 tentang Jumlah Komisi-komisi serta lapangan pekerjaannya (pasal 47 Peraturan Tata tertib) dengan sebuah Komisi yang disebut Komisi X dengan lapangan pekerjaan Urusan Riset, Lembaga ilmu Pengetahuan Indonesia dan Badan Tenaga Atom Nasional.

412c.