Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/405

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEDUA : Lampiran II Surat Keputusan DPR-RI No. 7/DPR-RI/III/71-72 termaksud, yang telah diubah dengan Surat Keputusan DPR-RI No. 1/DPR-RI/I/73-74, setelah mengalami perubahan/tambahan sesuai dengan diktum "PERTAMA", selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

  1. KOMISI APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Seluruh Departemen dan Lembaga-Lembaga Negara yang menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ;
  2. KOMISI I : Departemen Pertahanan/Keamanan, Departemen Penerangan, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dan Badan Koordinasi Intelejen Negara ;
  3. KOMISI II : Departemen Dalam Negeri, Penyempurnaan Aparatur Negara, Sekretariat Negara, Lembaga Administrasi Negara, Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Arsip Nasional ;
  4. KOMISI III : Departemen Kehakiman, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung;
  5. KOMISI IV : Departemen Pertanian, Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi ;
  6. KOMISI V : Departemen Perhubungan, Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, Dewan Telekomunikasi dan Dewan Penerbangan dan Antariksa Republik Indonesia ;
  7. KOMISI VI : Departemen Perindustrian, Departemen Pertambangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal ;
  8. KOMISI VII : Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Sentral dan Badan Urusan Logistik ;
  9. KOMISI VIII : Departemen Kesehatan, Departemen Sosial dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional ;
  10. KOMISI IX : Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ;
  11. KOMISI X : Urusan Riset, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Tenaga Atom Nasional, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Biro Pusat Statistik, Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia.

412a