Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/404

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

LAMPIRAN VI

KEPUTUSAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

No. 9/DPR-RI/III/73-74.

tentang

PERUBAHAN LAMPIRAN II SURAT KEPUTUSAN DPR-RI NO. 7 DPR-RI/III/71-72 TENTANG JUMLAH KOMISI-KOMISI SERTA LAPANGAN PEKERJAANNYA (PASAL 47 PERATURAN TATA TERTIB)


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Dalam rapat pleno terbuka ke-23 pada tanggal 7 Maret 1974.

Menimbang :

a. bahwa berdasarkan pengalaman setelah terbentuknya Komisi X DPR-RI dan adanya perkembangan baru dalam Pemerintahan dengan terbentuknya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) perlu diadakan pengaturan agar supaya kerja sama dengan Pemerintah berjalan effisien.

b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu merubah Lampiran II Surat Keputusan DPR-RI No.7/DPR-RI/III/71-72, yang telah di ubah dengan Surat Keputusan DPR-RI No. 1/DPR-RI/73-74.

Mengingat :

  1. Undang-undang No. 16 Tahun 1969;
  2. Keputusan rapat Badan Musyawarah DPR-RI tanggal 14 Februari dan 4 Maret 1974.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Perubahan Lampiran II Surat Keputusan DPR-RI, NO. 7/ DPR-RI/III/71-72 tentang Jumlah Komisi-komisi serta Lapangan Pekerjaannya (Pasal 47 Peraturan Tata Tertib).

PERTAMA : Menempatkan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Biro Pusat Statistik, Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional dan BAPPENAS menjadi counterpart Komisi X dan BPKM menjadi counterpart Komisi VI.

412