2. KOMISI I:
Departemen Pertahanan/Keamanan, Departemen Luar Negeri, Departeman Penerangan, Kepresidenan, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dan Badan Koordinasi Intelejen Negara.
3. KOMISI II :
Departemen Dalam Negeri, Penyempurnaan Aparatur Negara, Sekretariat Negara, Lembaga Administrasi Negara, Kantor Urusan Pegawai dan Arsip Nasional.
4. KOMISI III :
Departemen Kehakiman, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
5. KOMISI IV : Departemen Pertanian, Departemen Tenaga Kerja, dan Departemen Transmigrasi dan Koperasi,
6. KOMISI V:
Departemen Perhubungan, Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, Dewan Telekomunikasi, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia.
7. KOMISI VI :
Departernen Perindustrian, Departemen Pertambangan dan Badan Tenaga Atom Nasional.
8. KOMISI VII :
Departemen Keuangan, Departemen Perdangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bank Sentral, Biro Pusat Statistik dan Badan Urusan Logistik.
9. KOMISI VIII :
Departemen Kesehatan, Departemen Sosial dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
10. KOMISI IX :
Departemen Agama, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
411