Lompat ke isi

Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/402

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

LAMPIRAN I

tentang

FRAKSI-FRAKSI

(Pasal 33 Peraturan Tata-Tertib)


(Sesuai dengan pernyataan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 29 Oktober 1971).

Fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari:

  1. FRAKSI A B R I
  2. FRAKSI DEMOKRASI PEMBANGUNAN
  3. FRAKSI KARYA PEMBANGUNAN
  4. FRAKSI PERSATUAN PEMBANGUNAN

Fraksi Demokrasi Pembangunan merupakan anggota-anggota dari:

  1. Partai Nasional Indonesia (PNI)
  2. Partai Kristen Indonesia (PARKINDO) dan
  3. Partai KATHOLIK.

Fraksi Persatuan Pembangunan merupakan pengelompokan anggota-anggota dari:

  1. Partai Nahdlatul Ulama (NU)
  2. Partai Muslimin Indonesia
  3. Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) dan
  4. Partai Islam PERTI.


LAMPIRAN II

tentang


Jumlah Komisi-komisi serta lapangan pekerjaannya (pasal 47 Peraturan Tata-Tertib).

  1. KOMISI APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara);

Seluruh Departemen dan Lembaga-lembaga Negara yang menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

410