Halaman ini tervalidasi
LAMPIRAN I
tentang
FRAKSI-FRAKSI
(Pasal 33 Peraturan Tata-Tertib)
(Sesuai dengan pernyataan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 29 Oktober 1971).
Fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari:
- FRAKSI A B R I
- FRAKSI DEMOKRASI PEMBANGUNAN
- FRAKSI KARYA PEMBANGUNAN
- FRAKSI PERSATUAN PEMBANGUNAN
Fraksi Demokrasi Pembangunan merupakan anggota-anggota dari:
- Partai Nasional Indonesia (PNI)
- Partai Kristen Indonesia (PARKINDO) dan
- Partai KATHOLIK.
Fraksi Persatuan Pembangunan merupakan pengelompokan anggota-anggota dari:
- Partai Nahdlatul Ulama (NU)
- Partai Muslimin Indonesia
- Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) dan
- Partai Islam PERTI.
LAMPIRAN II
tentang
Jumlah Komisi-komisi serta lapangan pekerjaannya (pasal 47 Peraturan Tata-Tertib).
- KOMISI APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara);
Seluruh Departemen dan Lembaga-lembaga Negara yang menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
410