(4) Surat-surat ke luar yang oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dianggap penting untuk diketahui oleh para Anggota, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB XVI
KETENTUAN - PENUTUP
Pasal 127
(1) Usul perubahan dan tambahan mengenai Peraturan Tata-Tertib ini hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 30 (tiga pu1uh) orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak hanya terdiri dari 1 (satu) Fraksi.
(2) Usul perubahan dan tambahan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditandatangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan. Setelah diberi nomor pokok dan diperbanyak oleh Sekretariat, disampaikan kepada Badan Musyawarah dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 128
(1) Usul perubahan dan tambahan tersebut dalam pasal 127 dengan disertai pertimbangan Badan Musyawarah disampaikan kepada rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan usul itu dapat disetujui seluruhnya, disetujui dengan perubahan atau ditolak.
Pasal l29
Semua hal yang tidak diatur dalam Peraturan Tata-Tertib ini diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 130
Peraturan Tata-Tertib ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Di tetapkan di Jakarta Pada tanggal 8Januari 1972.