Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/397

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dipandang penting oleh rapat dilakukan dengan rahasia atau tertulis, dan apabila suara-suara sama besar, maka pemuagutan suara diulangi sekali lagi dan apabila hasilnya masih sama besar pula, maka orang dan atau usul dalam permasalahan yang bersangkutan dianggap ditolak.

(6) Keten tuan pada ayat (1) c tidak. berlaku bagi pemungutan suara yang dilakukan secara rahasia mengenai orang, sedang ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat (3), (4} dan (5) pasal ini tidak berlaku bagi Badan Musyawarah.

Pasal 117

Apabila suatu pemungutan suara tidak. dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat tersebut dalam ayat (1) a pasal 116, maka persoalannya diajukan kepada Badan Musyawarah.

Pasal 118

Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dilakukan dengan mengadakan penghitungan suara secara langsung Fraksi demi Fraksi, kecuali dalam hal pengambilan kepu tusan secara rahasia.

Pelaksanaan Keputusan.

Pasal 119

Setiap keputusan baik sebagai hasil mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak harus diterima dan dilaksanakan dengan kesungguhan, keikhlasan hati, kejujuran dan bertanggung jawab.

BAB XIII

HUBUNGAN DENGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 120

(1) Dewan Perwakilan Rakyat mengundang Badan Pemeriksa Keuangan untuk hadir dalam tiap-tiap rapat Dewan Perwakilan Rakyat/Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang membahas masalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Rapat yang dimaksud ayat (1) membahas masalah:

a. Penyusunan bahan-bahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

b. Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tentang Nota Keuangan.

c, Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

d. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan dan Tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

e. Penelitian Pertanggungan jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

405