Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/394

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(3) Musyawarah menuju ke arah persatuan dengan mcngutamakan ikut sertanya semua Fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat serta berpangkal tolak pada sikap harga-menghargai tiap pendirian para peserta.

(4) Setiap peserta musyawarah mempunyai hak dan kesempatan yang sama luas dan bebas untuk mengemukakan pendapat dan melahirkan kritik yang bersifat membangun tanpa tekanan dari fihak manapun.

Pasal 110

(1) Musyawarah untuk dapat mengambil keputusan memerlukan quorum sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 dan pasal 116 Peraturan Tata-tertib ini.

(2) Apabila hal yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak tercapai maka musyawarah ditunda sampai paling banyak 2 (dua) kali dengan selang waktu paling sedikit 24 (duapuluh empat) jam.

(3) Apabila setelah 2 (dua) kali penundaan masih juga hal tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini belum tercapai maka:

a. jika terjadi dalam Sidang Pleno Dewan Perwakilan Rakyat permasalahannya menjadi batal.

b. jika terjadi dalam Rapat Komisi/Panitia dan sebagainya, pemecahannya diserahkan pada Badan Musyawarah.

Pasal 111

(1) Setelah dipandang cukup diberikan kesempatan kepada para anggota untuk mengemukakan pendapat serta saran, dan setelah dipandang cukup untuk diterima sebagai sumbangan pendapat dan pikiran bagi penyelesaian masaiah yang scdang dimusyawarahkan, maka Pimpinan mengusahakan secara bijaksana agar musyawarah segera dapat mencapai kata mufakat,

{2) Untuk mcncapai apa yang dimaksud ayat (1) pasal ini, maka Pimpinan ataupun Panitia yang dibcri tugas untuk itu, wajib menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan pendapat-pendapat yang hidup dalam musyawarah.

Keputusan berdasarkan mufakat

Pasal 112

(1) Hakekat daripada Musyawarah untuk mufakat dalam kernumiannya adalah suatu tata-cara khas yang bersumber pada inti faham Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk merumuskan dan atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak Rakyat dengan jalan mengemukakan hikmat ke-

402