BAB X
PEMBENTUKAN UNDANG- UNDANG DAN
PENYELESAIAN USUL-USUL
Ketentuan Umum
Pasal 90.
(1) Semua Rancangan Undang-undang baik yang diajukan oleh Pemerintah maupun Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif dan usul-usul lain sesudah diterima oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat diberi nomor pokok, diperbanyak dan disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Terhadap pembentukan Undang-undang dan penyelesaian usul-usul lain yang dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan pernbicaraan berturut-turut :
tingkat I - rapat Pleno terbuka;
tingkat II - rapat Pleno terbuka;
tingkat III - rapat Komisi ;
tingkat IV - rapat Pleno terbuka,
kecuali kalau Badan Musyawarah menentukan lain.
(3) Sebelum dilakukan pembicaraan tingkat II, III dan IV diadakan rapat-rapat Fraksi.
( 4) Apabila dianggap perlu oleh Badan Musyawarah maka pembicaraan tingkat III dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dapat dilakukan dalam suatu Panitia Khusus seperti dimaksud dalam pasal 49 Peraturan Tata-tertib ini.
Pasal 91.
Pembicaraan tingkat I ialah:
Penjelasan dalam rapat Pleno terbuka atas Rancangan Undang-undang/Usul Inisiatif dan usul-usul lain oleh Pernerintah/para Pengusul seperti dimaksud pasal 90 ayat (1).
Pasal 92.
(1) Pembicaraan tingkat II ialah : Pemandangan umum dalam rapat Pleno terbuka oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) a. Terhadap pemandangan umum para anggota atas Rancangan Undang-undang yang diajukan oleh Pernerintah, Pemerintah diberi kesempatan untuk menanggapinya.
396