Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/388

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

BAB X

PEMBENTUKAN UNDANG- UNDANG DAN

PENYELESAIAN USUL-USUL

Ketentuan Umum

Pasal 90.

(1) Semua Rancangan Undang-undang baik yang diajukan oleh Pemerintah maupun Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif dan usul-usul lain sesudah diterima oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat diberi nomor pokok, diperbanyak dan disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Terhadap pembentukan Undang-undang dan penyelesaian usul-usul lain yang dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan pernbicaraan berturut-turut :

tingkat I - rapat Pleno terbuka;

tingkat II - rapat Pleno terbuka;

tingkat III - rapat Komisi ;

tingkat IV - rapat Pleno terbuka,

kecuali kalau Badan Musyawarah menentukan lain.

(3) Sebelum dilakukan pembicaraan tingkat II, III dan IV diadakan rapat-rapat Fraksi.

( 4) Apabila dianggap perlu oleh Badan Musyawarah maka pembicaraan tingkat III dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dapat dilakukan dalam suatu Panitia Khusus seperti dimaksud dalam pasal 49 Peraturan Tata-tertib ini.

Pasal 91.

Pembicaraan tingkat I ialah:

Penjelasan dalam rapat Pleno terbuka atas Rancangan Undang-undang/Usul Inisiatif dan usul-usul lain oleh Pernerintah/para Pengusul seperti dimaksud pasal 90 ayat (1).

Pasal 92.

(1) Pembicaraan tingkat II ialah : Pemandangan umum dalam rapat Pleno terbuka oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) a. Terhadap pemandangan umum para anggota atas Rancangan Undang-undang yang diajukan oleh Pernerintah, Pemerintah diberi kesempatan untuk menanggapinya.

396