Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/383

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 71.

(1) Pada waktu rapat terbuka, jika Pimpinan rapat memandang perlu atau salah satu Fraksi atau Pemerintah meminta untuk dijadikan rapat tertutup maka Pimpinan rapat mempersilahkan para undangan dan peninjau meninggalkan rapat.

(2) Kemudian rapat memutuskan apakah permusyawaratan selanjutnya dilakukan dalam rapat tertutup.

Pasal 72.

(1) Pembicaraan-pernbicaraan dalam rapat tertutup adalah untuk tidak diumumkan, kecuali jika rapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnya atau sebagiannya.

(2) Atas usul Pimpinan atau salah satu Fraksi atau Pemerintah, rapat dapat pula memutuskan bahwa pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup bersifat rahasia.

(3) Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebahagian pembicaraan-pembicaraan.

(4) Rahasia itu harus dipegang oleh mereka yang berhubung dengan pekerjaannya kemudian mengetahui apa yang dibicarakan itu.

Risalah, Catatan dan Laporan

Pasal 73.

Untuk setiap rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat serta pembicaraan dalam rapat gabungan segenap Komisi dibuat risalah resmi, yakni laporan tulisan cepat yang selain dari pada memuat semua pengumuman dan pembicaraan yang dilakukan dalam rapat memuat juga:

a. tempat dan acara rapat ;

b. hari/tanggal rapat dan jam permulaan serta penutupan rapat;

c. Ketua dan Sekretaris rapat;

d. nama-nama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir;

e. nama-nama Menteri/Wakil Pemerintah yang hadir;

f. nama-nama pembicara dan pendapat masing-masing;

g. keterangan tentang keputusan/kesimpulan.

Pasal 74.

(1) Sesudah rapat selesai, maka selekas-lekasnya kepada Pimpinan rapat dan para pembicara yang bersangkutan, disampaikan risalah sementara rangkap dua untuk dikoreksi.

(2) Dalam tempo 4 (empat} hari sejak disampaikannya risalah

391