Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/381

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

mengenai salah satu hal tersebut dalam pasal 61 tidak boleh melebihi waktu 10 (sepuluh) menit.

(2) Terhadap pembicaraan megenai hal-hal tersebut dalam pasal 61 huruf a dan b tidak diadakan perdebatan.

(3) Sebelum rapat melanjutkan permusyawaratan mengenai soalsoal yang menjadi acara rapat hari itu, jika dianggap perlu Pimpinan rapat dapat mengambil keputusan terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 61 huruf c dan d.

Pasal 64.

(1) Penyimpangan dari pokok pernbicaraan, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 61 tidak diperkenankan.

(2) Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicara, maka Pimpinan rapat dapat memperingatkan dan meminta supaya kembali kepada pokok pembicaraan.

Pasal 65.

( 1) Apabila seorang pembicara dalam rapat mempergunakan katakata yang tidak layak, mengganggu ketertiban atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Pimpinan rapat dapat memberi nasehat dan memperingatkan supaya pembicara tertib kembali.

(2) Dalam hal demikian, Pimpinan rapat memberi kesempatan kepada pembicara yang bersangkutan untuk menarik kembali kata-kata yang menyebabkan ia diberi peringatan. Jika ia memenuhi permintaan Pimpinan rapat tersebut, maka kata-kata tidak dimuat dalam risalah, laporan atau catatan tentang perundingan itu dan dianggap sebagai tidak diucapkan.

Pasal 66.

( 1) Apabila seorang pembicara tidak memenuhi peringatan Pimpinan rapat sebagai tersebut dalam pasal-pasal 64 dan 65 ayat (1) atau mengulangi pelanggaran tersebut di atas, Pimpinan rapat dapat melarangnya meneruskan pembicaraan.

(2) Jika dianggap perlu, Pimpinan rapat dapat melarang pembicara yang dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) untuk terus menghadiri rapat merundingkan soal yang bersangkutan.

(3) Jika anggota yang bersangkutan tidak dapat menerima keputusan Pimpinan rapat yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, maka kepada anggota itu diberi kesempatan berbicara selama-lamanya 10 (sepu

389