Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/376

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

tah, untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Pemerintah dalam menentukan kebijaksanaannya.

Dalam hubungan dengan penyusunannya, akhirnya pemerintah sendiri yang melakukannya:

b. Memberikan pendapat kepada Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanjar Negara yang diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat;

c. Menampung dan membicarakan semua bahan-bahan mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu bahan-bahan yang didapatkan dari:

1. Pemandangan umum para anggota Dewan Perwakilan Rakyat beserta jawaban Pemerintah;

2. pendapat-pendapat/saran-saran para anggota Badan Musyawarah;

3. Usul-usul dan keinginan dari masing-masing Komisi;

4. Usul-usul dan keinginan dari masing-masing Fraksi;

d. Meneliti perkembangan keuangan Negara dalam Keseluruhannya;

e. Mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan mengajukan pendapatnva atas Rancangan Tambahan dan Perobahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Presiden;

f. Meneliti pertanggungan-jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan memberikan pendapatnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat;

g. Memberikan pendapatnya mengenai hasil perneriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Dalam rangka melaksanakan apa yang disebut ayat (1) pasal ini, Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat berhubungan semua Departemen dan Lembaga-lembaga Negara.

(3) Jumlah anggota Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja sebanyak 46 orang anggota terdiri dari:

Fraksi Karya Pembangunan: 26 orang anggota;

Fraksi Persatuan Pembangunan: 9 orang anggota;

Fraksi ABRI : 7 orang anggota dan

384