Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PERATURAN TATA TERTIB SENAT

REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

BAB 1.

TENTANG PEMERIKSAAN SURAT-SURAT KEPERCAYAAN

Pasal 1

(1) Selama Ketua Senat belum diangkat oleh Presiden, maka untuk sementara rapat-rapat diketuai oleh anggota yang tertua usianya.

(2) Apabila Ketua Sementara yang termaksud dalam ayat pertama berhalangan atau tidak ada, maka anggota yang tertua usianya diantara yang hadir bertindak sebagai Ketua Sementara.

Pasal 2.

Tiap anggota Senat yang baru ditunjuk membuktikan penunjukkannya dengan menyerahkan suatu keterangan dari atau atas nama Pemerintah daerah-daerah-bagian, yang menunjuknya sebagai anggota Sehat, bahwa ia telah ditunjuk dengan mengingat ketentuan dalam pasal 81 dari Konstitusi.

Pasal 3.

Selain dari surat kepercayaan yang dimaksudkan dalam pasal 2, maka oleh yang diangkat menjadi anggota Senat diserahkan pula kepada badan ini:

a. surat bukti atau keterangan, diberikan oleh kekuasaan yang berhak, yang menyatakan bahwa anggota ini memenuhi syarat-syarat untuk keanggotaan yang ditetapkan dalam pasal 82 dari Konstitusi.

b. suatu keterangan, dibuat sendiri oleh yang ditunjuk, yang berisi segala jabatan-jabatan umum yang dipegangnya.

Pasal 4.

Pemeriksaan surat-surat kepercayaan dari anggota-anggota yang baru masuk, diserahkan kepada suatu panitia, yang ditunjuk oleh Ketua Sementara yang termaksud dalam pasal 1, dan terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota dan empat orang anggota.

Pasal 5.

(1) Sesudah surat-surat kepercayaan dan surat surat lampirannya begitu pula keterangan-keterangan lain yang diperlukan diperiksa, maka

33