Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/368

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(5) Dewan Perwakilan Rakyat menyediakan sarana bagi kelancaran pekerjaan Fraksi-fraksi.

BAB VI.

PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Ketentuan Umum

Pasal 34.

(1) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif serta mencerminkan Fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari seorang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua.

(3) Masa jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat sama dengan masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 35.

(1) Selama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat belum ditetapkan maka musyawarah-musyawarahnya untuk sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua usianya dan dibantu anggota yang termuda usianya, yang disebut Pimpinan Sementara musyawarah.

(2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dipilih dari dan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Calon Ketua/Wakil Ketua diusulkan oleh para Anggota dalam satu paket.

(4) Setiap usul paket harus didukung sedikit-dikitnya oleh 30 (tiga puluh) orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Usul paket tersebut disampaikan kepada Pimpinan musyawarah secara tertulis dengan disertai daftar tanda-tangan para pengusul.

(6) Kepada para pengusul diberikan kesempatan untuk mengemukakan penjelasan atas usulnya melalui juru bicara masing-masing.

(7) Pemilihan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mufakat sehingga merupakan keputusan secara bulat.

(8) Jika jumlah penanda-tangan terhadap satu usul paket atau terhadap paket-paket yang sama isinya telah melampaui jumlah suara terbanyak sebagaimana dimaksud oleh Undang-undang Dasar 1945, maka sebagai upaya untuk rnencapai musyawarah mufakat, Pimpinan

376