Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/365

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 24.

Pembicaraan amandemen dalam Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.

Jika terpaksa diambil keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka yang dipungut suara adalah rumusan-rumusan baru hasil pendekatan dalam musyawarah.

Usul pernyataan pendapat

Pasal 25.

(1) Sekurang-kurangnya 30 (tigapuluh) orang anggota yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi dapat mengajukan sesuatu usul pernyataan pendapat dalam bentuk memorandum, resolusi atau mosi, baik yang berhubungan dengan soal yang sedang dibicarakan maupun yang mempunyai maksud tersendiri.

(2) Usul pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat disertai penjelasan tertulis,

(3) Dalam rapat yang berikut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat/Ketua rapat memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang masuknya usu! tersebut.

Pasal 26.

Setelah oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat diberi nomor pokok dan nomor surat, usul termaksud dalam pasal 25 diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan dikirimkan kepada Presiden.

Pasal 27.

(1) Badan Musyawarah menetapkan hari dan waktu pembicaraan dalam rapat Pleno mengenai usul pernyataan pendapat itu.

(2) Dalam rapat Pleno yang telah ditetapkan di atas, para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasannya dengan lisan atas usul pernyataan pendapat itu.

(3) Pembicaraan mengenai sesuatu usul pernyataan pendapat dilakukan dalam dua babak pembicaraan, dengan memberikan kesempatan kepada:

  1. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat lainnya untuk memberikan pemandangannya;
  2. Presiden untuk menyatakan penadpatnya.

373