Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/364

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan penyelidikan mcnentukan juga masa-kerja Panitia Penyelidikan yang bersangkutan.

(3) Atas perrnintaan Panitia tersebut ayat (1) pas al ini, masa kerjanya dapat diperpanjang/diperpendek oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 21.

(1) Tiap-tiap bulan Panit ia Perryelidikan harus memberikan laporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Laporan itu setelah oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat diber:i nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Atas usul 10 (sepuluh) orang anggota Dewan Pcrwakilan Rakyat laporan berkala itu dapat dibicarakan dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat kecuali kalau Dewan Perwakilan Rakyat menentukan lain.

Pasal 22.

(1) Setelah selesai dengan pekerjaannya, Panitia Penyelidikan (Angket} memberikan 1aporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Laporan itu setelah oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat diberi nomor pokok dan nornor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan kemudian dibicarakan dalam rapat Pleno, kecuali kalau Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan lain.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat mengambil keputusan atas laporan Panitia Penyelidikan tersebut dan menyampaikannya kepada Presiden.

Mengadakan Perobahan (Amandemen).

Pasal 23.

(1) Hak amandemen adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan perobahan-perobahan pada suatu Rancangan Undang-undang.

(2) Pokok-pokok usul amandemen dapat dikemukakan dalam pembicaraan tingkat II (Pemandangan Umum].

(3) Usul-usul amandemen secara nyata dan terperinci disampaikan dengan tertulis oleh Fraksi-fraksi dalam pembicaraan tingkat III, untuk dimusyawarahkan dan diambil keputusannya.

(4) Usul-usul amandemen pada ayat (3) pasal ini harus disertai penjelasan tertulis secara singkat dan disampaikan beberapa waktu sebelum rapat-rapat Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dimulai.

372