Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/363

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Usul termaksud dalam ayat (1) harus dinyatakan dalam suatu perumusan, yang memuat isi yang jelas tentang hal yang harus diselidiki dengan disertai suatu penjelasan dan rancangan jumlah biaya.

(3) Usul itu disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat secara tertulis dan harus ditanda-tangani oleh para pengusul.

Pasal 17.

Usul seperti termaksud dalam pasal 16 beserta penjelasan-penjelasan dan rancangan biaya, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat, diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan dikirim kepada Presiden.

Pasal 18.

Sebelum dirundingkan dalam rapat Pleno, Badan Musyawarah menetapkan hari dan waktu pemeriksaan persiapan usul itu oleh Fraksi-fraksi.

Pasal 19.

(1) Selama suatu usul untuk mengadakan penyelidikan mengenai sesuatu hal belum disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, para pengusul berhak untuk mengadakan perobahan atau menariknya kembali.

(2) Pemberitahuan tentang perobahan atau penarikan kembali disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan harus ditanda-tangani oleh para pengusul, yang kemudian setelah diperbanyak disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Apabila jumlah penanda-tangan suatu usul untuk mengadakan penyelidikan mengenai sesuatu hal yang belum memasuki pembicaraan tingkat I, ternyata menjadi kurang dari jumlah yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), maka harus diadakan penambahan penanda-tangan hingga jumlah mencukupi.

Apabila sampai dua kali masa persidangan jumlah penanda-tangan yang diperlukan tidak dapat dipenuhi, maka usul yang bersangkutan menjadi gugur.

Pasal 20.

(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan menerima baik usul itu, maka Dewan Perwakil.an Rakyat membentuk Panitia Penyelidikan yang sekurang-kurangnya terdiri dari 10 (sepuluh) orang dan menentukan jumlah biayanya.

371